Tugas Pokok Fungsi

Tugas Pokok

 
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
Fungsi
 
  1. Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang kesehatan yang meliputi pengembangan dan pembinaan pelayanan kesehatan, pencegahan pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, kesehatan keluarga, pelayanan kefarmasian dan pengawasan makanan dan minuman serta pembinaan program berdasarkan kebijakan Bupati Kuantan Sigingi.
  2. Pelaksanaan tugas teknis fungsional di bidang kesehatan berdasarkan kebijakan Gubernur Provinsi Riau.
  3. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang meliputi kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan.

Kata Sambutan

H. Dedy Sambudi, S.Kep., SKM., M.Kes. (Plt. Kepala Dinas Kesehatan)
Para pengunjung yang berbahagia. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami ingin menyampaikan selamat bergabung dengan website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi! Inilah yang bisa kami lakukan di dunia maya. Dengan segala keterbatasan kami, kami sangat ingin dapat memberikan informasi, berkomunikasi dan sekaligus menjaring aspirasi dari anda semua. Maka manfaatkanlah media ini, semoga media ini dapat memberikan kebaikan kepada kita semua.